MENYELAMATKAN ZAKAT UMMAT
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada rasul semoga kamu mendapatkan rahmat" (An-Nur:56)
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, kedudukan zakat sama dengan rukun Islam yang lainnya. Hanya saja, entah kenapa, perhatian ummat terhadap zakat cenderung tidak serius. Ini dapat dilihat misalnya dari jarangnya zakat dibahas atau ditanyakan dalam pengajian-pengajian. Masalah zakat biasanya hanya ramai dibicarakan ketika menjelang Idul fithri saja, itupun hanya masalah zakat fithrah.
Pun dengan cara pengelolaannya, sangat jarang ada masjid yang memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan manajemen bagus untuk mengelola zakat. Lagi-lagi, hanya menjelang idul fithri saja biasanya dibentuk panitia penerima zakat fithrah. Kalaupun ada yang siap menerima zakat setiap waktu, belum jelas betul bagaimana zakat itu dikelola.
Potensi Zakat
Padahal jika dihitung-hitung, potensi zakat ummat, khususnya di Indonesia ini, sangat luar biasa besarnya. Sebagai contoh, menurut laporan Badan Statistik Nasional, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebanyak 39,05 juta jiwa atau sekitar 17,75 % dari seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 210 juta jiwa. Dengan demikian penduduk yang tidak miskin berjumlah sekitar 171 juta jiwa. Jika dikurangi oleh jumlah penduduk beragama selain Islam sebanyak 20 % maka jumlahnya menjadi 133 juta jiwa.
Dari jumlah ini, kita anggap yang memiliki kesadaran untuk membayar zakat fithrah sebanyak 50% atau sekitar 66,5 juta jiwa. maka jika dikalikan 2,5 kg beras, hasilnya adalah 166,25 juta kg beras atau 166.250 ton beras. Jadi dalam satu tahun beras yang terkumpul dari zakat fithrah saja sebanyak 166.250 ton beras.
Belum lagi jika dihitung dengan potensi dari zakat lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak zakat yang terkumpul, dan berapa besar manfaatnya jika zakat itu dikelola dengan baik dan benar.
Manajemen Zakat
Sebagaimana ditulis diawal, bahwa pengelolaan zakat di Indonesia masih belum menunjukan kinerja yang maksimal, masih diperlukan perbaikan disana-sini. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan agar pengelolaan zakat dapat maksimal, yaitu:
Pertama, perluasan koridor zakat dan penyadaran ummat. Artinya ummat harus disadarkan bahwa kewajiban zakat bukan hanya zakat fithrah saja, tetapi juga harta-harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti zakat harta simpanan, zakat piutang, zakat perdagangan, zakat hasil bumi, zakat peternakan, zakat hasil tambang, zakat perikanan dan hasil laut, zakat tanah dan bangunan yang disewakan, zakat barang temuan dan zakat lainnya. Juga perluasan koridor zakat dalam arti bahwa semua harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat (terlepas dari ikhtilaf para ulama). (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 93)
Kemudian ummat juga harus disadarkan mengenai keutamaan membayar zakat melalui amil (pengelola), karena masih banyak ummat yang beranggapan bahwa membagikan zakat secara langsung lebih utama dari pada menyerahkannya kepada amil. Padahal Islam sudah menetapkan amil sebagai yang berhak mengelola zakat. Haknyapun telah digariskan sebagai satu bagian dari mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat). Lagipula jika zakat dikelola oleh amil maka pembagiannya akan lebih merata dan tepat sasaran. (Eri Sudewo; Keresahan Pemulung Zakat; hal. 98)
Kedua, administrasi yang accountable. Maksudnya adalah zakat harus dikelola dengan peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam dan oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan professional. Setidaknya ada dua unsur penting agar administrasi yang accountable ini tercapai, yaitu:
1. Pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk menempati lembaga zakat.
Standarisasi dari kualitas SDM yang akan duduk di lembaga zakat harus sesuai dengan persyaratan yang diajukan para ahli fiqih, yaitu: seorang muslim, mempunyai kapabilitas (kemampuan) dalam bertugas, mengetahui perannya dalam pengelolaan zakat dan dapat dipercaya. Artinya orang yang duduk di lembaga pengelola zakat haruslah orang yang mampu dan amanah (QS. Qashash: 26 / QS. Yusuf: 55) (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 124)
2. Menjaga keseimbangan dan juga hemat dalam administrasi keuangan.
Merupakan satu manajemen yang baik adalah mempermudah dan juga hemat dalam pengeluaran administratif sebaik mungkin. Ini mengandung arti untuk menjauhi masalah dan juga beban serta memperkecil semua biaya dan pengeluaran yang ditargetkan dengan efektif dan ekonomis. (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 130)
Ketiga, pendistribusian yang baik. Ciri-ciri dari pendistribusian yang baik adalah:
1. Mengutamakan distribusi domestik.
Artinya pembagian zakat lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat. Setelah itu baru mendistribusikannya ke wilayah lain. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh rasulullah dan para sahabatnya. Salah satunya adalah apa yang dikatakan oleh Abi Juhaifah, ia berkata: "datang kepada kami utusan dari rasulullah yang mengumpulkan zakat dari orang kaya diantara kami dan memberikannya kepada orang fakir miskin diantara kami". (HR. Tirmidzi)
2. Pendistribusian yang merata
Pendistribusian yang merata artinya adalah adanya keadilan diantara semua golongan yang telah Allah tetapkan sebagai penerima zakat, juga keadilan bagi setiap individu di setiap golongan penerima zakat. Yang dimaksud dengan adil disini bukanlah ukuran yang sama dalam pembagian zakat, akan tetapi sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi'I, yang dimaksud dengan adil adalah dengan menjaga kepentingan masing-masing penerima zakat dan juga maslahah bagi dunia Islam.
3. Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
Maksudnya adalah jangan sampai memberikan zakat kepada setiap orang yang meminta atau terlihat membutuhkan. Tapi harus benar-benar diteliti sehingga didapat keyakinan dan kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang memang benar-benar berhak. (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 152)
Sebuah contoh
Di Indonesia bukan tidak ada lembaga pengelola zakat yang bagus, tapi masih jarang. Salah satunya adalah Dompet Dhu'afa (DD) Republika. Lembaga yang didirikan pada 14 September 1994 ini, kini telah menjelma menjadi lembaga zakat professional. Hal ini tak lain karena DD dikelola dengan manajemen yang sangat bagus.
Dalam setahun DD dapat mengumpukan dana zakat hingga miliaran rupiah. Dari dana zakat itulah DD kemudian dapat membangun sekolah dan rumah sakit gratis, khusus untuk orang miskin. Disamping itu DD juga sudah banyak membantu orang-orang miskin dengan memberikan mereka modal usaha, sehingga mereka mampu hidup mandiri dan tidak lagi menjadi mustahik. (www.dompetdhu'afa.or.id)
Tapi apalah artinya DD di tengah belantara Indonesia yang luas ini. Oleh karena itu masih sangat diperlukan lembaga-lembaga amil zakat lain, terutama yang bersifat lokal, untuk menyelamatkan zakat ummat. Wallahu 'alam
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, kedudukan zakat sama dengan rukun Islam yang lainnya. Hanya saja, entah kenapa, perhatian ummat terhadap zakat cenderung tidak serius. Ini dapat dilihat misalnya dari jarangnya zakat dibahas atau ditanyakan dalam pengajian-pengajian. Masalah zakat biasanya hanya ramai dibicarakan ketika menjelang Idul fithri saja, itupun hanya masalah zakat fithrah.
Pun dengan cara pengelolaannya, sangat jarang ada masjid yang memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan manajemen bagus untuk mengelola zakat. Lagi-lagi, hanya menjelang idul fithri saja biasanya dibentuk panitia penerima zakat fithrah. Kalaupun ada yang siap menerima zakat setiap waktu, belum jelas betul bagaimana zakat itu dikelola.
Potensi Zakat
Padahal jika dihitung-hitung, potensi zakat ummat, khususnya di Indonesia ini, sangat luar biasa besarnya. Sebagai contoh, menurut laporan Badan Statistik Nasional, jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2006 sebanyak 39,05 juta jiwa atau sekitar 17,75 % dari seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 210 juta jiwa. Dengan demikian penduduk yang tidak miskin berjumlah sekitar 171 juta jiwa. Jika dikurangi oleh jumlah penduduk beragama selain Islam sebanyak 20 % maka jumlahnya menjadi 133 juta jiwa.
Dari jumlah ini, kita anggap yang memiliki kesadaran untuk membayar zakat fithrah sebanyak 50% atau sekitar 66,5 juta jiwa. maka jika dikalikan 2,5 kg beras, hasilnya adalah 166,25 juta kg beras atau 166.250 ton beras. Jadi dalam satu tahun beras yang terkumpul dari zakat fithrah saja sebanyak 166.250 ton beras.
Belum lagi jika dihitung dengan potensi dari zakat lainnya. Bisa dibayangkan berapa banyak zakat yang terkumpul, dan berapa besar manfaatnya jika zakat itu dikelola dengan baik dan benar.
Manajemen Zakat
Sebagaimana ditulis diawal, bahwa pengelolaan zakat di Indonesia masih belum menunjukan kinerja yang maksimal, masih diperlukan perbaikan disana-sini. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan agar pengelolaan zakat dapat maksimal, yaitu:
Pertama, perluasan koridor zakat dan penyadaran ummat. Artinya ummat harus disadarkan bahwa kewajiban zakat bukan hanya zakat fithrah saja, tetapi juga harta-harta lain yang wajib dikeluarkan zakatnya. Seperti zakat harta simpanan, zakat piutang, zakat perdagangan, zakat hasil bumi, zakat peternakan, zakat hasil tambang, zakat perikanan dan hasil laut, zakat tanah dan bangunan yang disewakan, zakat barang temuan dan zakat lainnya. Juga perluasan koridor zakat dalam arti bahwa semua harta yang berkembang mempunyai tanggungan wajib zakat (terlepas dari ikhtilaf para ulama). (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 93)
Kemudian ummat juga harus disadarkan mengenai keutamaan membayar zakat melalui amil (pengelola), karena masih banyak ummat yang beranggapan bahwa membagikan zakat secara langsung lebih utama dari pada menyerahkannya kepada amil. Padahal Islam sudah menetapkan amil sebagai yang berhak mengelola zakat. Haknyapun telah digariskan sebagai satu bagian dari mustahik (orang yang berhak mendapatkan zakat). Lagipula jika zakat dikelola oleh amil maka pembagiannya akan lebih merata dan tepat sasaran. (Eri Sudewo; Keresahan Pemulung Zakat; hal. 98)
Kedua, administrasi yang accountable. Maksudnya adalah zakat harus dikelola dengan peraturan yang sesuai dengan ajaran Islam dan oleh orang-orang yang bertanggung jawab dan professional. Setidaknya ada dua unsur penting agar administrasi yang accountable ini tercapai, yaitu:
1. Pemilihan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk menempati lembaga zakat.
Standarisasi dari kualitas SDM yang akan duduk di lembaga zakat harus sesuai dengan persyaratan yang diajukan para ahli fiqih, yaitu: seorang muslim, mempunyai kapabilitas (kemampuan) dalam bertugas, mengetahui perannya dalam pengelolaan zakat dan dapat dipercaya. Artinya orang yang duduk di lembaga pengelola zakat haruslah orang yang mampu dan amanah (QS. Qashash: 26 / QS. Yusuf: 55) (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 124)
2. Menjaga keseimbangan dan juga hemat dalam administrasi keuangan.
Merupakan satu manajemen yang baik adalah mempermudah dan juga hemat dalam pengeluaran administratif sebaik mungkin. Ini mengandung arti untuk menjauhi masalah dan juga beban serta memperkecil semua biaya dan pengeluaran yang ditargetkan dengan efektif dan ekonomis. (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 130)
Ketiga, pendistribusian yang baik. Ciri-ciri dari pendistribusian yang baik adalah:
1. Mengutamakan distribusi domestik.
Artinya pembagian zakat lebih mengutamakan penerima zakat yang berada dalam lingkungan terdekat dengan lembaga zakat. Setelah itu baru mendistribusikannya ke wilayah lain. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh rasulullah dan para sahabatnya. Salah satunya adalah apa yang dikatakan oleh Abi Juhaifah, ia berkata: "datang kepada kami utusan dari rasulullah yang mengumpulkan zakat dari orang kaya diantara kami dan memberikannya kepada orang fakir miskin diantara kami". (HR. Tirmidzi)
2. Pendistribusian yang merata
Pendistribusian yang merata artinya adalah adanya keadilan diantara semua golongan yang telah Allah tetapkan sebagai penerima zakat, juga keadilan bagi setiap individu di setiap golongan penerima zakat. Yang dimaksud dengan adil disini bukanlah ukuran yang sama dalam pembagian zakat, akan tetapi sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi'I, yang dimaksud dengan adil adalah dengan menjaga kepentingan masing-masing penerima zakat dan juga maslahah bagi dunia Islam.
3. Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.
Maksudnya adalah jangan sampai memberikan zakat kepada setiap orang yang meminta atau terlihat membutuhkan. Tapi harus benar-benar diteliti sehingga didapat keyakinan dan kepercayaan bahwa si penerima adalah orang yang memang benar-benar berhak. (Yusuf Qaradhawi; Spektrum Zakat; hal. 152)
Sebuah contoh
Di Indonesia bukan tidak ada lembaga pengelola zakat yang bagus, tapi masih jarang. Salah satunya adalah Dompet Dhu'afa (DD) Republika. Lembaga yang didirikan pada 14 September 1994 ini, kini telah menjelma menjadi lembaga zakat professional. Hal ini tak lain karena DD dikelola dengan manajemen yang sangat bagus.
Dalam setahun DD dapat mengumpukan dana zakat hingga miliaran rupiah. Dari dana zakat itulah DD kemudian dapat membangun sekolah dan rumah sakit gratis, khusus untuk orang miskin. Disamping itu DD juga sudah banyak membantu orang-orang miskin dengan memberikan mereka modal usaha, sehingga mereka mampu hidup mandiri dan tidak lagi menjadi mustahik. (www.dompetdhu'afa.or.id)
Tapi apalah artinya DD di tengah belantara Indonesia yang luas ini. Oleh karena itu masih sangat diperlukan lembaga-lembaga amil zakat lain, terutama yang bersifat lokal, untuk menyelamatkan zakat ummat. Wallahu 'alam
Komentar